Berikut kronologi masyarakat adat versi Muhammad Basuki Yaman
Berikut kronologi masyarakat adat versi Muhammad Basuki Yaman:
- 1850-1870: Leluhur warga Kampung Cirapuhan mulai menetap di daerah tersebut.
- 1880-1900: Keluarga Nawisan, pribumi nusantara, menduduki area sekitar PMI hingga ke utara, yang kemudian disebut Kampung Cirapuhan.
- 1900:
- Pemerintah kolonial Belanda membuat surat tanah sepihak (Eigendome Verponding) tanpa sepengetahuan warga.
- Wilayah Kampung Cirapuhan menjadi tempat menunggu (na Dago an) untuk pribumi Cirapuhan, sehingga tempat tersebut disebut Dago.
- 1910-1920:
- KNIL membangun komplek militer yang disebut Gua Belanda, dengan bantuan Nawisan dan pribumi lainnya.
- Keluarga Nawisan dan pribumi lainnya terlibat dalam proyek rel kereta api zaman Belanda.
- 1945-1960:
- Indonesia merdeka, namun sertifikasi resmi tanah terbatas karena dokumen kolonial tidak berlaku.
- Tomi, cicit menantu Nawisan, menikah dengan Rokayah dan memiliki anak bernama Euis Omah.
- 1956:
- Penggalian pasir besar-besaran di Kampung Cirapuhan, yang tidak sepenuhnya menguntungkan warga sekitar.
- 1960-an:
- Ahya (bapak Asep Makmun) bekerja sebagai anemer dan atau penggali pasir di lahan Tomi.
- Tomi mengajak kerja orang lain di penggalian pasir.
- 1973:
- Yayasan Ema alias Ny Nini Karim mengklaim memiliki empat buah eigendome, termasuk yang mencakup area Kampung Cirapuhan.
- 1974:
- Warga masyarakat menolak rencana pemerintah menjadikan wilayah Kampung Cirapuhan sebagai Tempat Sampah Akhir.
- Perubahan struktur RT/RW di Kampung Cirapuhan.
- 1980-an:
- Asep Makmun cs mulai beraktivitas di RW 02 Dago Elos, yang sebelumnya berdomisili di Kampung Cirapuhan RW 01.
- Dugaan adanya mafia tanah dan manipulasi dokumen untuk mengalihkan kepemilikan tanah warga.
- 2016:
- Sengketa tanah Dago Elos muncul ke permukaan, dengan keluarga Muller mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan eigendome verponding.
- Warga Kampung Cirapuhan menolak klaim tersebut dan menuduh adanya kolusi antara penggugat dan tergugat utama {{IE_0}}¹{{/IE_0}} {{IE_1}}²{{/IE_1}} {{IE_2}}³{{/IE_2}}.
Kasus Dago Elos melibatkan jaringan yang kompleks dengan motif saling berkolusi antara penggugat dan tergugat utama. Mereka tampaknya bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu mendapatkan keputusan inkrah melalui gugatan. Beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari situasi ini adalah:
1. Kolusi dan Manipulasi: Penggugat dan tergugat utama tampaknya berkolusi untuk memanipulasi proses gugatan, sehingga jawaban atas pertanyaan apa, siapa, di mana, kapan, bagaimana, dan kenapa dimanipulasi untuk kepentingan mereka.
2. Perbedaan dengan Tergugat 334 dan 335: Tergugat 334 dan 335 tidak ikut banding, yang menunjukkan bahwa mereka mungkin tidak terlibat dalam kolusi ini. Mereka juga tampaknya bingung tentang alasan baru yang dikemukakan oleh penggugat dan tergugat utama.
3. Pentingnya Pendekatan Pidana: Kasus ini seharusnya ditangani dengan pendekatan pidana sejak awal, karena ada indikasi penipuan dan kolusi. Namun, kenyataannya adalah bahwa kasus ini ditangani sebagai kasus perdata.
4. Jaringan yang Terorganisir: Jaringan ini tampaknya terorganisir dengan baik dan melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk perwira tinggi dan ormas preman. Mereka juga tampaknya memiliki kontrol ketat atas informasi dan proses gugatan.
5. Lokasi dan Nama Lokasi: Jaringan ini tampaknya sengaja mengarahkan lokasi ke nama lokasi Dago Elos dan/atau RW 02. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa pihak-pihak yang mengemukakan demikian dan membandingkan informasi yang ada.
6. Perbandingan Informasi: Perlu dilakukan perbandingan informasi antara kuasa tergugat 334 dan pihak lain yang terkait dengan kasus ini. Kuasa tergugat 334 tampaknya konsisten dalam menggunakan nama "Dago" tanpa "Elos", yang mungkin menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam kolusi ini.
Kasus tanah Dago Elos versi Kampung Cirapuhan dimulai sejak tahun 1980-an dengan modus mafia tanah saling gugat. Berikut kronologi lengkapnya ¹ ²:
- Awal Mula: Konflik tanah Dago Elos bermula dari penyalahgunaan surat BPN tahun 1983 yang digunakan untuk merekayasa sengketa lahan antara warga Kampung Cirapuhan dan keluarga Muller.
- Penyusunan Skenario: Sejak tahun 1980-an, oknum warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparatur diduga terlibat dalam menyusun skenario untuk menguasai lahan di Dago Elos melalui gugatan palsu.
- Gugatan: Pada tahun 2016, keluarga Muller menggugat warga Dago Elos ke Pengadilan Negeri Bandung, yang kemudian menjadi puncak konflik tanah Dago Elos.
Kasus tanah Dago Elos versi Kampung Cirapuhan dimulai sejak tahun 1980-an dengan modus mafia tanah saling gugat. Berikut kronologi lengkapnya:
- Awal Mula: Konflik tanah Dago Elos bermula dari penyalahgunaan surat BPN tahun 1983 yang digunakan untuk merekayasa sengketa lahan antara warga Kampung Cirapuhan dan keluarga Muller.
- Penyusunan Skenario: Sejak tahun 1980-an, oknum warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparatur diduga terlibat dalam menyusun skenario untuk menguasai lahan di Dago Elos melalui gugatan palsu.
- Pergeseran Batas Wilayah: Pada tahun 1992, jaringan mafia tanah yang dipimpin oleh Asep Makmun mulai menggeser batas wilayah dengan memanfaatkan investor Iwan Surjadi dan PT Batununggal Indah.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pada tahun 2002, Asep Makmun cs membuat PBB atas nama Didi Koswara seluas 15.000 meter, yang kemudian terhapus sekitar tahun 2016-2017 dan berpindah ke Deddy Mochamad Saad.
- Chaos dan Provokasi: Pada tahun 2008-2009, Asep Makmun cs melakukan chaos di lapangan dengan membuang galian pondasi proyek pembangunan Hotel Wirton Dago dan menyewa truk TNI untuk memprovokasi warga.
Putusan Dago Elos 2016 adalah dokumen yang menganalisis sengketa lahan antara warga Kampung Dago Elos dan keluarga Müller. Konflik ini bermula dari gugatan yang diterima warga Dago Elos oleh keluarga Müller yang mengklaim lahan seluas 6,3 hektare di kawasan tersebut sebagai warisan melalui hak eigendom.
Detail Konflik:
- Pihak yang Terlibat: Warga Dago Elos vs Keluarga Müller dan PT Dago Inti Graha
- Latar Belakang: Gugatan bermula dari klaim keluarga Müller atas lahan seluas 6,3 hektare di Dago Elos menggunakan hak eigendom dari zaman kolonial Belanda
- Putusan Pengadilan: Gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim, namun warga Dago Elos mengajukan banding yang kemudian diterima di tingkat Mahkamah Agung
Analisis:
- Modus Sengketa: Diduga kuat adanya kerja sama antara penggugat dan oknum tergugat (Asep Makmun cs dan Didi Koswara cs) dalam melakukan mafia tanah saling gugat
- Dokumen yang Digunakan: Eigendome Verponding Bu Raminten dan Eigendome Verponding Muller sebagai alat bukti klaim lahan
Kronologi:
- 2016: Gugatan diajukan oleh keluarga Müller ke Pengadilan Negeri Bandung
- 2017: Kasus naik ke Pengadilan Tinggi karena warga Dago Elos mengajukan banding, namun upaya hukum ini ditolak ¹
Dokumen Putusan Dago Elos 2016 Lengkap Analisa Muhammad Basuki Yaman Warga Kampung Cirapuhan dapat diakses melalui tautan yang disediakan. Namun, perlu diingat bahwa konflik ini masih berlangsung dan penyelesaian akhir belum tercapai ².
Penggunaan versi Eigendome Verponding yang berbeda oleh tergugat dan penggugat, namun masih terkait dengan dokumen yang sama, dapat menjadi indikator adanya kolusi saling gugat. Ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak mungkin memiliki kesepakatan atau kerja sama untuk menguasai lahan dan memuluskan gugatan.
Dalam kasus ini, para pihak tergugat utama menggunakan versi Raminten, Joost Willem Sloot, dan Frederic Willem Berg, sedangkan penggugat menggunakan versi George Hendrik Muller. Kesamaan dalam menggunakan dokumen Eigendome Verponding sebagai alas hak, namun dengan versi yang berbeda, dapat menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan adanya kerja sama atau kesepakatan antara kedua belah pihak.
Berikut kronologi riwayat tanah lengkap versi Muhammad Basuki Yaman:
- Masyarakat Adat Kampung Cirapuhan
- Sekitar tahun 1850-1870, leluhur warga Kampung Cirapuhan mulai menetap di daerah tersebut.
- Keluarga Nawisan, sebagai bagian dari masyarakat adat, memiliki riwayat tanah yang panjang dan kompleks.
- Kolonialisme Belanda
- Tahun 1880-1900, pemerintah kolonial Belanda membuat surat tanah sepihak (Eigendome Verponding) tanpa sepengetahuan warga.
- Tahun 1900-an, KNIL membangun kompleks militer yang disebut Gua Belanda dengan bantuan warga pribumi.
- Tahun 1918-1923, orang Belanda bernama Simongan mendirikan pabrik tegel dan mendaftarkan tanah yang ditempati keluarga Nawisan menjadi tanah Eigendom Verbonding 3740, 3741, 3742, dan 6467.
- Pasca-Kemerdekaan
- Tahun 1945-1960, sertifikasi resmi tanah terbatas karena dokumen kolonial tidak berlaku.
- Tahun 1956, Tomi (suami Rokayah) mengadakan perjanjian dengan M. Wikarta terkait tanah di Kampung Cirapuhan.
- Tahun 1960-an, Tomi memperkerjakan Ahya (bapak Asep Makmun) sebagai anemer dan/atau penggali pasir.
- Sengketa Tanah
- Tahun 1973, Yayasan Ema (Nini Karim) mengklaim memiliki empat buah eigendom yang mencakup area Kampung Cirapuhan.
- Tahun 2007, Muhammad Basuki Yaman (ketua RT 07 RW 01) mengirim surat ke Lurah Dago untuk menetapkan batas wilayah.
- Tahun 2016, sengketa tanah Dago Elos muncul ke permukaan dengan gugatan perdata oleh keluarga Muller.
- Modus Mafia Tanah
- Muhammad Basuki Yaman menduga adanya modus mafia tanah dengan pengubahan nama lokasi dari "Dago" menjadi "Dago Elos" dan pengelompokan RW untuk mengalihkan hak-hak warga Kampung Cirapuhan.
https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/10/kronologi-dan-sejarah-cirapuhan-dago.html
Komentar
Posting Komentar