nawisan kurma
Bismillah Alhamdulillah atas Rahmat Allah dan semoga sholawat dan salam terlimpahkan ke Rasulullah beserta pengikutnya hingga akhir zaman .
Bersama ini kami koordinator reformasi ekonomi dan pertanahan Nawisan Kurma ( semoga tanah yang pernah diduduki oleh nawisan ini Allah memberkahi nya )
nama :
tempat tanggal lahir :
no ktp :
alamat :
Lampiran lampiran :
Dalam kesempatan ini kami mohon pemerintah , lembaga lembaga terkait dan berbagai elemen masyarakat lainnya , kami mohon dukungan dan merelaannya
Hal rekomendasi dan atau permohonan pertanahan :
nama : Enay suhara
no ktp :
alamat : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
Riwayat dan atau catatan : menikah dengan rukmana binti itjih unus . Enay suhara dan rukmana adalah mertua Lukman bin jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan .
nama : Ina Lukman
no ktp :
alamat : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan :Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
Riwayat dan atau catatan : Ina binti rukmana binti itjih unus ( di cirapuhan sejak sekitar tahun 1950 an ) .Ina adalah istri Lukman bin jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan. Lahan ini tak ada sengketa dengan tetangga . dan telah di bangun rumah dan dikuasai fisiknya.
nama : Ecin
no ktp :
alamat : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
Riwayat dan atau catatan : .
nama : Nana Rukmana
no ktp :
alamat : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
Riwayat dan atau catatan : .dari operalih garap dari yayat dari jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan .
nama : Entis sutisna
no ktp :
alamat : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
Riwayat dan atau catatan : .dari operalih garap dari
nama : Ending atikah
no ktp :
alamat : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
Riwayat dan atau catatan : Ending adalah suami dari atikah binti tami anda bin juha isah binti juanta ( besan eyong binti nawisan )
nama : Rahmat
no ktp :
alamat : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
Riwayat dan atau catatan : rahmat bin tami anda bin juha isah binti juanta ( besan eyong binti nawisan )
nama : yati maryati ( punya anak bernama yudi dan selvi )
no ktp :
alamat : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
Riwayat dan atau catatan : yati maryati operalih garap dari nana , nana hibah dari dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan . yati maryati adalah saudara kandung siti salamah ( masih keluarga besar nawisan )
nama : suryadi siti salamah
no ktp :
alamat : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan :
Riwayat dan atau catatan : operalih garap dari nana , nana hibah dari dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan . suryadi siti salamah adalah besan nyai binti entin binti acih misnan bin mardasih eyong binti nawisan .
nama : Muhammad basuki yaman
no ktp :
alamat : Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 60 meter
Riwayat dan atau catatan : operalih garap dari tukar guling dengan garapan dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan .
nama : kurma
no ktp : kumpukan usaha bersama ( kube )
alamat : Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 30 meter
Riwayat dan atau catatan : hibah dari muhammad basuki yaman operalih garap dari nono , nono tukar guling dengan garapan dedi nengsih binti amat bin mardasih eyong binti nawisan .
nama : pt kafa grup Indonesia
no ktp : perseroan terbatas
alamat : Cirapuhan no 17 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 17 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 60 meter
Riwayat dan atau catatan : hibah dari muhammad basuki yaman operalih garap dari dedi ( menitipkan uang 30 juta untuk oper alih garap 17, 5 juta ke yati dan untuk usaha kube kurma 12,5 juta ) jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan .
nama : asep marna
no ktp :
alamat : Cirapuhan no 17 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 17 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 30 meter
Riwayat dan atau catatan : hibah dari muhammad basuki yaman operalih garap dari dedi ( menitipkan uang 30 juta untuk oper alih garap 17, 5 juta ke yati dan untuk usaha kube kurma 12,5 juta ) jenal euis omah binti tomi rokayah bin tama bin hasim okoh binti nawisan . Atas Rahmat Allah dan rasa kepedulian pada putra pribumi maka di hibahkan ke asep marna bin hendi bin nunung endin ( di cirapuhan sejak sekitar tahun 1950 an ) hendi nikah dengan amanah ( ibu kandung asep marna ) amanah binti idi bin hasim okoh binti nawisan .
nama : maman komarudin
no ktp :
alamat : Cirapuhan no 28 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no 28 rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 100 meter
Riwayat dan atau catatan : ada di cirapuhan sejak sekitar tahun 1974 , dengan pertimbangan punya peranan dan aktif sebagai dewan kemakmuran masjid maka tokoh masyarakat dan pribumi merelakan lahan ini untuknya .
nama : Dian krisdiansyah
no ktp :
alamat : Cirapuhan no rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 200 meter
Riwayat dan atau catatan : ada di cirapuhan sejak lahir , Dian krisdiansyah adalah putra pribumi turunan ke 5 yaitu dengan riwayat Dian krisdiansyah bin etty engkos kosasih bin enung wardi bin adikarta emeh binti nawisan . Objek lahan berdampingan dengan makam leluhurnya .
nama : Engkos kosasih
no ktp :
alamat : Cirapuhan no rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 200 meter
Riwayat dan atau catatan : ada di cirapuhan sejak lahir , putra pribumi turunan ke 4 yaitu dengan riwayat Engkos kosasih bin enung wardi bin adikarta emeh binti nawisan . Objek lahan sangat dekat dengan makam leluhurnya .
nama :Masjid Al Hikmah ( masyarakat cirapuhan nawisan kurma )
no ktp :
alamat : Cirapuhan no rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no rt 07 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 200 meter
Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan .
nama : lapangan atas ( eks tpa eks pd kebersihan kota bandung )
no ktp :
alamat : lapangan atas ( eks tpa eks pd kebersihan kota bandung )
objek lahan : lapangan atas ( eks tpa eks pd kebersihan kota bandung )
luas lahan : sekitar 3000 meter sampai 7000 meter
Masyarakat nawisan kurma memohon digunakan lahan penghijauan ( untuk bisa di pakai lapangan sholat ied ) pemegang hak pemerintah penggunaan selalu atas kesepakatan bersama masyarakat .
Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan , pernah diduduki oleh keluarga besar nawisan dijadikan kebun dan hutan sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , di zaman penjajahan di jadikan kebun dan penambangan pasir sekitar tahun 1900 sampai tahun 1945 dan atau 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dizaman mempertahankan kemerdekaan sejak sekitar tahun 1945 dan atau sekitar tahun 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dijadikan kebun dan penambangan intensive sejak 1955 dan atau sekitar 1956 ,penghentian penambangan dan penolakan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah sejak sekitar tahun 1974 , dikuasai kembali oleh masyarakat dan pribumi sejak sekitar tahun 1984 dan atau sejak 1989 , dijadikan lapangan olah raga dan penghijauan sekitar tahun 1989 sampai sekanjutnya , sebagian wilayah di intimidasi dan dioper alihkan oleh oknum mafia tanah dan kaki tangannya sejak sekitar 1999 , di dichaoskan dan dioper alihkan oleh oknum mafia tanah dan kaki tangannya sejak sekitar 2008 dan atau 2009 hingga 2024 ( sekarang ) , dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah )
nama : kantor pos ( bumn )
no ktp : kantor pos ( bumn )
alamat : kantor pos ( eks pasar inpres kota bandung )
objek lahan : kantor pos ( eks pasar inpres kota bandung )
luas lahan : sekitar 500 meter
Catatan : masyarakat nawisan kurma mendukung keberadaannya dengan catatan tidak boleh digunakan untuk dan atau tempat yang membawa dampak negatif ( misalnya jualan miras dan atau tempat hiburan malam ) untuk di operkan ke pihak lain harus secara terbuka dengan sesuai undang undang pemerintah dan masyarakat .
Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan , pernah diduduki oleh keluarga besar nawisan dijadikan kebun dan hutan sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , di zaman penjajahan di jadikan kebun dan penambangan pasir sekitar tahun 1900 sampai tahun 1945 dan atau 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dizaman mempertahankan kemerdekaan sejak sekitar tahun 1945 dan atau sekitar tahun 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dijadikan kebun dan penambangan intensive sejak 1955 dan atau sekitar 1956 ,penghentian penambangan dan penolakan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah sejak sekitar tahun 1974 , eks rencana pasar impress diajukan oleh yayasan ema dan atau nini karim . diajukan oleh darul hikam . dikuasai oleh kantor pos ( BUMN
dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan oknum aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah )
nama : terminbal dago ( dinas perhubungan )
no ktp : terminal dago ( dinas perhubungan )
alamat : terminal dago ( dinas perhubungan )
objek lahan : terminal dago ( dinas perhubungan )
luas lahan : sekitar 2000 meter
Catatan : masyarakat nawisan kurma mendukung keberadaannya dengan catatan tidak boleh digunakan untuk dan atau tempat yang membawa dampak negatif ( misalnya jualan miras dan atau tempat hiburan malam ) untuk di operkan ke pihak lain harus secara terbuka dengan sesuai undang undang pemerintah dan norma masyarakat .
Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan , pernah diduduki oleh keluarga besar nawisan dijadikan kebun dan hutan sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , di zaman penjajahan di jadikan pabrik dan penambangan pasir sekitar tahun 1900 sampai tahun 1945 dan atau 1950 oleh simongan , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dizaman mempertahankan kemerdekaan sejak sekitar tahun 1945 dan atau sekitar tahun 1950 , bersama masyarakat dan pemerintah dan atau tentara keamanan rakyat dijadikan kebun dan penambangan intensive sejak 1955 dan atau sekitar 1956 ,penghentian penambangan dan penolakan dijadikan tempat pembuangan akhir sampah sejak sekitar tahun 1974 , eks rencana pasar impress diajukan oleh yayasan ema dan atau nini karim . diajukan oleh darul hikam . terminal dago ( dinas perhubungan )
dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan oknum aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah )
nama :Masjid Al Ibadah ( masyarakat cirapuhan nawisan kurma )
no ktp :
alamat : Cirapuhan no rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
objek lahan : Cirapuhan no rt 08 rw 01 kelurahan dago kecamatan Coblong Kota Bandung
luas lahan : 100 meter
Riwayat dan atau catatan : garapan masyarakat dari keluarga besar nawisan kurma cirapuhan difungsikan sebagai masjid sekitar tahun 1960 an . dijadikan mafia tanah saling gugat sejak sekitar 2016 hingga 2024 ( sekarang ) pihak terlibat asep makmun cs didi koswara cs apud sukendar cs , oknum toga oknum tomas dan oknum aparatur , bu raminten cs , ahli waris muller cs , pt dago inti graha ( juga diduga kuat deddy m saad , iwan surjadi , pt batununggal indah )
Hal konflik agraria
Komentar
Posting Komentar